Monday, December 16, 2019

HACKER VS CRACKER ? PERBEDAANNYA APA??

http://sekitarduniaunik.blogspot.com


Pengertian Hacker Dan Cracker

Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain dan mencuri data.
Sedangkan Hacker yaitu:

Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:

1. Menurut orang awam

2. Middle IT

3. Highly IT

1.Orang Awam
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.


2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.


3. Highly IT
Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka terdiri dari jurutera komputer, pengatur cara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam suatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berupaya untuk mengenal secara pasti kelemahan suatu sistem dengan melakukan uji coba terhadap suatu sistem tersebut. Namun, para hacker tidak akan melakukan sembarang kerusakkan terhadap suatu sistem dan hal itu merupakan etika seorang hacker.


Jenis-jenis HACKER dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos suatu sistem.


2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.


Sisi negative pada cracker:
  1. Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file, vulnerelability (Keamanan Data) dan sebagainya.
  2. Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yang dapat diakses dengan privilege Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya konfigurasi server.
  3. Menerobos password super user, bisa terjadi jika Point no 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
  4. Selanjutnya mengubah data secara acak. Yang dirusak adalah halaman untuk SMP X terus halaman ke 10. Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator.
  5. Melakukan Deface (penggantian halaman), seperti contoh: pada tahun 2004 yang lalu Website KPU, partai-partainya berubah menjadi partai Ketela, padi dan sebagainya (wah saya sudah lupa).
Keuntungan dari HACKER adalah :
  • Dapat merambah ke berbagai tempat
  • Dapat melakukan pemograman, tidak hanya teori
  • Dapat cepat belajar pemograman
  • Menyempurnakan sebuah system
Kerugian dari HACKER adalah :
  • Sombong
  • Dapat mencuri password
  • Merusak sistem orang




Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:
1. Mundane Person: Mundane Person merupakan tingkatan paling bawah. Seseorang pada tingkatan ini pada dasarnya tidak tahu sama sekali tentang hacker dan cara-caranya, walaupun ia mungkin memiliki komputer sendiri dan akses Internet. Ia hanya tahu bahwa yang namanya hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif (tindak kejahatan).

2. Lamer: Seseorang pada tingkatan ini masih dibingungkan oleh seluk beluk hacking karena ia berpikir bahwa melakukan hacking sama seperti cara-cara warez (dalam dunia underground berarti menggandakan perangkat lunak secara ilegal). Pengetahuannya tentang hal-hal seperti itu masih minim, tapi sudah mencoba belajar. Seseorang pada tingkatan ini sudah bisa mengirimkan trojan (yang dibuat orang lain) ke atau pada komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC (Internat Relay Chat) atau ICQ (Internal Control Questionaire) dan menghapus file-file mereka. Padahal ia sendiri tidak tahu persis bagaimana trojan bekerja. Seseorang yang sukses menjadi hacker biasanya bisa melalui tahapan ini dengan cepat bahkan melompatinya.

3. Wannabe: Pada tingkatan ini seseorang sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan hack itu lebih dari sekedar menerobos masuk ke komputer orang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah filsafat atau way of life. Akhirnya ia jadi ingin tahu lebih banyak lagi. Ia mulai mencari, membaca dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari berbagai sumber.

4. Larva: Juga dikenal dengan sebutan newbie. Pada tingkatan ini ia sudah memiliki dasar-dasar teknik hacking. Ia akan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang sudah ia pelajari. Meskipun demikian, pada tingkatan ini ia mengerti bahwa ketika melakukan hacking ia tidak harus merusak sistem atau menghapus apa saja jika hal itu tidak diperlukan untuk menutupi jejaknya




Ada dua tingkatan hacker berdasarkan keahliannya, yaitu:
1. Wizard:Secara harfiah istilah ini berarti Dukun, Tukang Sihir. Wizard merupakan salah satu tuntunan ketika menjalankan program, baik pada saat melakukan instalasi, setting, dan sebagainya. Istilah ini diberikan pada seseorang yang telah memiliki pengetahuan luas dibidangnya. Kemampuannya tersebut tidak diragukan lagi.

2. Guru: Istilah ini digunakan pada seseorang yang mengetahui semua hal pada bidangnya, bahkan yang tidak terdokumentasi. Ia mengembangkan trik-trik tersendiri melampaui batasan yang diperlukan. Kalau bidangnya berkaitan dengan aplikasi, ia tahu lebih banyak daripada pembuat aplikasi tersebut.


Karakter hacker itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat cracker. Kedua karakter tersebut adalah:

1. Dark-side Hacker: Istilah ini diperoleh dari film Star Wars-nya George Lucas. Seorang Dark-side hacker sama seperti Darth Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal ini tidak ada hubungannya dengan masalah “baik” atau “jahat”, tapi lebih kepada masalah “sah (sesuai hukum yang berlaku)” dan “kekacauan”. Seorang Dark-side hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi “sisi gelap” dari pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas.

2. Malicious Hacker: Hacker yang memiliki sifat jahat dan menyerang sistem dengan maksud jahat. Istilah untuk menyebut seseorang yang merusak sistem orang lain untuk sekedar iseng (tidak merasa bersalah) tanpa memperoleh apa pun dari tindakannya tersebut.





Kesimpulan :
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.


Sekian dari Penulis, blog ini Penulis buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih

INTELLECTUAL PROPERTY

Hasil gambar untuk contoh intellectual property

Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:

Hak cipta (copyright)
Paten (patent)
Merk dagang (trademark)
Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:



Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.

Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.



Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.

Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.

Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.



Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.

Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.



Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.

Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.

Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.



Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.

Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.

Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.

Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.


Sekian dari Penulis, blog ini penulis buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih

Apasih e-Government itu?? contohnya?

Image result for e-government adalah
Pengertian e-government dan contohnya dilengkapi dengan jenis-jenisnya – E-government adalah pemakaian atau penggunaan teknologi informasi yang meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain. Atau definisi e-government yang lainnya adalah merupakan kependekan dari “elektronik pemerintah”, dapat dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah ataupun pemerintah transformasi.
A. Inilah fungsi dari e-government
Fungsi dan tujuannya antara lain yaitu untuk meningkatkan mutu layanan publik, dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan juga komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah supaya dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan,  dan juga supaya dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
B. Manfaat E-Government, diantaranya sebagai berikut:


  • Yang pertama untuk memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada para stakeholder, terutama yaitu dalam hal-hal kinerja efektivitas serta efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
  • Yang kedua untuk meningkatkan transparansi kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
  • Dan yang ketiga untuk mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan juga interaksi yang di kelurkan oleh pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
C. Jenis-jenis E-Government, diantaranya sebgai berikut:
Government to Citizen (G2C) adalah suatu teknologi informasi yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam mencari berbagai informasi tentang pemerintahan. Misal contoh seperti : www.jabarprov.go.id, dan lain-lain. Atau informasi menganai pajak online, layanan jaminan sosial, mencari lowongan pekerjaan, dan sebagainya.
Government to Business (G2B) adalah suatu tipe hubungan pemerintah dengan bisnis. Karena sangat dibutuhkan relasi yang sangat baik, antara pemerintah dengan kalangan bisnis. Tujuannya demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Contohnya seperti : www.indotender.com, dan sebagainya. Atau informasi menganai pajak perseroan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pendaftaran perusahaan, peluang usaha atau bisnis, dan sebagainya.
Government to Government (G2G) adalah berupa Web pemerintah yang dibuat, bertujuan untuk memenuhi berbagai macam informasi yang dibutuhkan antara pemerintahan yang satu dengan pemerintahan yang lainnya, dengan tujuan yaitu untuk memperlancar & mempermudah kerjasama antara pemerintahan – pemerintahan yang bersangkutan. Misal contohnya: www.embassyofindonesia.org dan lain sebagainya. Atau informasi menganai  blogging untuk kalangan legislative,  konsultasi secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, pendidikan secara online, dan sebagainya.
Government to Employees (G2E) adalau berupa tipe hubungan yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan lain-lain.
Contoh E-Government Di Indonesia
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah merencanakan pemerintahan berbasis electronic yang dapat dikenal dengan e-government. Ini merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi oleh seluruh komponen masyarakat Kab Tanjung Jabung Timur serta Provinsi Jambi pada umumnya. Semoga ini bukan hanya terkait dengan situs atau portal pemerintah saja tetapi terhadap layanan publik yang berbasis elektronik.
Walaupun diakui situs pemerintah merupakan gerbang pertama terhadap keterbukaan informasi tentang pembangunan, akan tetapi kinerja pemerintah harus juga memanfaatkan TI secara transparan dan akuntabel yang tujuan akhirnya menciptakan pelayanan public yang efektif dan efisien. Hal itulah yang menjadi semangat berpikir e-government.


Sekian dari Penulis, blog ini penulis buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih

Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech)


Image result for freedom of speech
Penerapan teknologi informasi, media dan komunikasi tidak hanya berdampak pada negara menjadi lebih tanpa batas, tetapi mereka telah mengubah perilaku masyarakat secara global.  Sebagian besar orang mengatasi era dunia maya sebagai momen untuk menyampaikan kebebasan berbicara dan untuk mengatasi aktualisasi personel mereka.  Namun beberapa orang mengkhawatirkan masalah ini justru sebagai ancaman terhadap harmoni dan martabat privasi seseorang. Beberapa tuntutan hukum sering terjadi di dunia maya, terutama yang berkaitan dengan transformasi informasi, aktivitas komunikasi, bahkan dalam pidato pendapat seseorang.  Indonesia telah membangun kebijakan sehubungan dengan tindakan teknologi informasi dengan memberlakukan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik sejak 2 April 2008.  Produk hukum terkait ruang maya dianggap oleh pemerintah sebagai tindakan yang sangat esensial untuk menjaga penguatan hukum untuk meningkatkan implementasi teknologi informasi, media, dan komunikasi untuk semua orang. Namun demikian, keberadaan undang-undang ini harus dipantau selama pelaksanaannya agar tidak bertentangan dengan ideologi negara dan hak asasi manusia.  Kebebasan berbicara juga diakui sebagai hak asasi manusia yang mendasar dan ia menerima jaminan perlindungan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Setiap orang memiliki hak kebebasan berpendapat dan berbicara; hak mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyiarkan informasi atau gagasan melalui media apa pun tanpa memandang batas negara.   Kebebasan berbicara diakui sebagai "hak asasi manusia" dan mendapat jaminan perlindungan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Dalam Pasal 19 UDHR menyatakan bahwa "Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir dan berbicara (hak atas kebebasan) mengenai pendapat dan pidato), hak ini harus mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide, melalui media apa pun tanpa batas negara." Dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa agar kebebasan berpendapat dapat dilaksanakan dengan baik maka harus diberikan jaminan kebebasan dan kekebalan, sehingga orang tersebut tidak takut akan pembalasan pihak manapun. Namun ada beberapa batasan pada kebebasan berbicara.  Dalam setiap sistem hak asasi manusia internasional dan nasional, diakui bahwa kebebasan berbicara dapat dibatasi hanya untuk kriteria yang sangat terbatas, dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan harus sesuai dengan Kovenan Internasional dan Hak Politik (ICCPR). Kebebasan berpendapat di dunia maya akan sangat berbeda, seperti yang dilakukan dengan media lain. Dalam Piagam PBB dijelaskan bahwa kebebasan berpendapat hanya dapat dibatasi oleh tindakan hukum setempat, semangat komunitas, dan ketertiban sosial. Tiga hal cukup mewakili dalam mengelola kebebasan berpendapat di suatu negara.  Dapat dikatakan bahwa publik akan mengatur dan membatasi pengajuan opini publik. Demikian pula, norma-norma yang berlaku di masyarakat diharapkan menjadi kendala bagi mereka yang melangkah terlalu jauh ketika ditemukan di dunia maya. hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk pendidikan dan untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan untuk kesejahteraan umat manusia.  Selanjutnya, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosial, dan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, memproses, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua saluran yang tersedia. Dunia siber memiliki peran utama dalam memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak-hak pendapat yang diimplementasikan melalui ucapan melalui dunia maya.  Dunia maya adalah sarana untuk berkomunikasi tanpa batas, oleh karena itu ia memberikan rasa keadilan dan perlindungan dalam kebebasan berpendapat hanya jika hak pengguna atau layanan pengguna diatur untuk mengimplementasikan hak mereka tanpa rasa takut.  Namun, implikasinya akan berbeda jika diterapkan di media apa pun; itu tergantung pada sifat mediumnya. Tentu saja ini tidak membuat alasan untuk menahan kebebasan berbicara di masyarakat. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebebasan berbicara di dunia adalah bagian dari hak dasar manusia. Namun implementasi kebebasan ini harus memperhatikan hak asasi manusia lainnya agar tidak merugikan orang lain.  Pembatasan terhadap kebebasan berbicara di dunia maya diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pembatasan diperlukan untuk menghormati hak-hak lain dan kebebasan orang lain, pembatasan dibuat untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan pertimbangan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, serta diperlukan di negara yang demokratis.

Apakah ini berarti Anda dapat mengatakan apa saja sepanjang waktu?

Volokh menyampaikan bahwa tiap kasus ini juga menunjukkan batasan yang amat sempit terhadap kebebasan berbicara.
Dalam kasus pimpinan Ku Klux Klan yang menyerukan aksi yang akan menjadi tindak kejahatan bila itu dilakukan, keputusan Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa jika ucapannya mendorong suatu kelompok untuk segera melakukan tindak kejahatan – contohnya agar segera menjarah, berbuat onar atau membakar gedung – maka pidato tersebut tidak akan dilindungi oleh Amendemen Pertama.
Di kasus surat kabar yang menerbitkan informasi yang tidak akurat, bentuk penyampaian tersebut tidak akan dilindungi oleh Amendemen Pertama jika pihak surat kabar menerbitkan informasi tersebut secara sadar dan disengaja.
Dan menggunakan kata-kata kasar di ruang publik tidak menjamin akan dilindungi, ujar Volokh, jika itu ditujukan terhadap seorang individu tertentu dan ditujukan sebagai “ucapan untuk berkelahi.”


Sekian dari Penulis, blog ini saya buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih

Thursday, December 12, 2019

Computer and Health Issues

Keselamatan kerja komputer. Keselamatan kerja dalam menggunakan komputer sangat penting bagi kita, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Dalam menggunakan komputer kita harus berhati – hati, untuk menghindari dampak buruk bagi kesehatan atau keselamatan kita. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hal yang terpenting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan komputer. Mungkin semua orang tidak tahu bahwa dalam menggunakan komputer itu perlu memperhatikan K3.

Keselamatan kerja dalam menggunakan Komputer banyak manfaat yang kita peroleh dan dapat terhindar dari efek negatif yang ditimbulkan komputer. Yang harus diperhatikan dalam menggunakan komputer yaitu contohnya pada kepala, leher, punggung, kaki dan lengan. Komputer dihubungkan pada arus listrik, maka kita harus tahu dan jangan sampai tubuh kita tersengat arus listrik. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk terhindar dari resiko kinerja komputer yaitu sebagai berikut :

  1. Aturlah posisi tubuh kita dalam menggunakan komputer sehingga kita merasa aman dan nyaman dalam menggunakannya.
  2. Aturlah posisi perangkat dan pastikan lebih jauh dari tubuh kita agar menjadi aman.
  3. Jangan terlalu asyik bermain computer sehingga sampai lupa waktu.
  4. Sesekali gerakanlah tubuh agar terhindar dari ketegangan otot.
  5. Sesekali alihkan pandangan keluar untuk merelaksasikan mata

Setelah kita mengetahui hal yang perlu diperhatikan untuk terhindar dari resiko kinerja komputer, kita harus mengatur posisi tubuh yang tepat dan terhindar dari resiko yang tidak diinginkan. Posisi tubuh dalam menggunakan komputer sangatlah penting agar selamat dari bahaya yang ditimbulkan. Posisi tubuh yang perlu diperhatikan dalam menggunakan komputer yaitu sebagai komputer :
Posisi Duduk Di Depan Komputer 1

a. Posisi kepala dan leher

Pastikan kepala dan leher tegak lurus dengan layar monitor. Jangan sampai leher kita membungkuk karena bisa menyebabkan leher bisa sakit. 

b. Posisi pundak

Pastikan pundak kita dalam keadaan yang nyaman dengan cara tidak terlalu terangkat ke atas. Karena bisa membuat otot – otot menjadi tegang.

c. Posisi punggung

Pastikan punggung kita dalam posisi yang benar agar merasa nyaman. Dengan cara punggung tegak dan tidak terlalu menyandar ke belakang.

d. Posisi kaki

Pastikan kaki kita aman dalam bekerja computer dan jangan sampai kaki bersentuhan dengan arus listrik di CPU. Dan letakkan dilantai membentuk sudut kurang lebih 90 derajat.

e. Posisi lengan dan siku

Pastikan lengan dan siku kita berada di tempat yang nyaman dan baik. Posisi yang baik yaitu lengan berada di samping badan membentuk sudut lebih dari 90 derajat.

Selain posisi tubuh kita harus memperhatikan bagian – bagian komputer yang berbahaya bagi tubuh kita yaitu sebgai berikut :

1. Monitor
Posisi Duduk Di Depan Komputer 6

Monitor biasanya memiliki intensitas cahaya yang tinggi yang diterima oleh mata. Sehingga mata cepat lelah dan membuat sakit pada mata kita. Maka dari itu letakkanlah monitor yang tidak dapat memantulkan cahaya dan letakkan monitor lebih rendah dari garis horizontal, agar mata tidak menunduk.
2. CPU

CPU adalah  bagian yang tidak boleh disentuh atau dipegang dengan tangan dan jangan sampai kaki kita terkena CPU. Karena CPU memiliki aliran arus listrik yang dapat menyengat jika disentuh oleh tangan atau kaki. Maka dari itu berhati – hatilah dalam menggunakan komputer.

3. Kabel komputer

Kabel computer harus kita hindari dari air, karena bisa menyebabkan konsleting. Dan bisa menyebabkan kebakaran.



4. Keyboard
Posisi Duduk Di Depan Komputer 3
Posisi Duduk Di Depan Komputer 4
Bahwa posisi keyboard dalam menggunakan computer sangatlah penting karena bisa menghindari dari ketegangan pada otot. Letakkan posisi keyboard ditempat yang mudah dijangkaudan jangan sampai punggung kita menunduk.

Dalam bertindak kita harus hati – hati karena dalam suatu perbuatan pasti ada akibatnya. Seperti dalam menggunkan komputer harus bersikap yang baik dan buatlah yang nyaman. Dan juga jangan sampai lama – lama dalam menggunakan komputer.

Demikianlah kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan komputer dan semoga bermanfaat bagi anda semua.


Sekian dari Penulis, blog ini penulis buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih