Apabila peraturan yang memberi kewenangan pada Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris tersebut benar-benar diterapkan, maka kepentingan negara-negara lain atas kerahasiaan informasi, termasuk Indonesia, akan turut terpengaruh.
Di satu sisi, tindakan preventif yang dilakukan berdasarkan peraturan tersebut mungkin efektif untuk mencegah cybercrime. Namun di sisi lain, siapa yang bisa menjamin bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk mengumpulkan informasi rahasia milik negara lain melalui jaringan internet.
Regulasi di Indonesia
Menurut PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, internet dimasukan ke dalam jenis jasa multimedia, yang didefinisikan sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai internet termasuk di dalam rezim hukum telekomunikasi.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang baru mulai berlaku pada 8 September 2000, mengatur beberapa hal yang berkenaan dengan kerahasiaan informasi. Antara lain Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi pelanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Kemudian Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
UU Telekomunikasi juga mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya (Pasal 42 ayat 1). Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Namun, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merekam informasi tersebut serta dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun ke atas, seumur hidup atau mati. Permintaan dapat juga diajukan oleh penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti misalnya tindak pidana yang sesuai dengan UU Psikotropika, UU Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur secara khusus mengenai kerahasiaan informasi. Pada Pasal 32 UU HAM menyatakan bahwa kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah penegakan hukum
Melihat secara cermat ketentuan-ketentuan dalam UU Telekomunikasi tersebut, ada beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan. Pertama, mengapa untuk kepentingan proses peradilan pidana, suatu informasi di jaringan telekomunikasi dapat direkam atau diperiksa hanya atas permintaan tertulis dari Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, atau penyidik yang diamanatkan suatu undang-undang tertentu?
Padahal menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 47 ayat 1 ditegaskan bahwa untuk membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, seorang penyidik harus mendapat izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri, jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Ketimpangan yang terlihat di atas jelas harus mendapat perhatian serius. Sebab bagaimanapun juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, termasuk dalam hal ini penyidik yang berstatus pegawai negeri, adalah "bagian" dari eksekutif/pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kewenangan dari UU Telekomunikasi tersebut dapat dengan mudah disalahgunakan pemerintah untuk "memata-matai" lawan-lawan politiknya.
Kedua, apakah rekaman informasi dari internet dapat dikategorikan sebagai alat bukti di pengadilan? Internet sebagai suatu media elektronik multirupa dapat berisi tulisan, gambar, dan suara dalam satu tampilan sekaligus. Sementara alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hal ini perlu mendapat perhatian, jangan sampai tindakan yang melanggar privacy tersebut tidak berarti apa-apa pada saat dibawa ke pengadilan.
Ketiga, bagaimana jika pelanggaran kerahasiaan informasi milik orang Indonesia dilakukan dari luar wilayah Indonesia? Di internet, sebagai suatu jaringan lintas batas negara, sangat terbuka peluang terjadinya hal tersebut.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur keberlakuan ketentuan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga asing di luar wilayah Indonesia. Sayangnya, pengaturan tersebut sangat terbatas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 4 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, yang di luar wilayah Indonesia telah melakukan: (1) kejahatan terhadap keamanan negara RI, seperti misalnya pemberontakan, makar, usaha membunuh Kepala Negara, menghina ataupun menyerang secara fisik Kepala Negara; (2) pemalsuan mata uang Indonesia, atau pemalsuan segel atau merek yang dikeluarkan pemerintah Indonesia; dan (3) pemalsuan surat-surat utang atas beban Indonesia atau daerahnya.
Pasal 8 KUHP memperluas ketentuan tersebut sampai mengenai kejahatan pelayaran, yang termuat dalam titel XXIX Buku II KUHP, dan pelanggaran pelayaran yang termuat dalam titel IX Buku III KUHP.
UU Telekomunikasi sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai pelanggaran kerahasiaan informasi yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi pun tidak memasukkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya pelanggaran terhadap kerahasian informasi, sebagai salah satu kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan.
Begitu pula dalam beberapa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara lain, tindak pidana tersebut juga tidak dimasukkan dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan. Padahal bocornya suatu informasi yang dirahasiakan bukan mustahil akan menimbulkan kerugian besar, baik dari segi moril maupun materil.
Keempat, apakah aparat kepolisian dan penyidik yang dimaksud oleh UU memiliki keahlian dan sarana yang memadai untuk menangani pelanggaran kerahasiaan informasi di internet?
Kepolisian RI memang telah memiliki suatu seksi khusus untuk menangani kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu Forensik Komputer (http://www.polri.mil.id/). Namun apakah seksi khusus tersebut juga dipersiapkan untuk menangani kejahatan di internet (cybercrime), mengingat persoalan yang dihadapi tidak sesederhana penanganan kejahatan komputer biasa.
Penutup
Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia. Tindakan pencegahan maupun penyidikan suatu kejahatan dengan menyadap informasi di internet harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, sehingga informasi yang didapat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Kepolisian RI juga harus proaktif untuk mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam meningkatkan pengetahuan dan keahlian anggotanya dalam menangani kejahatan di internet. Apabila belum ada regulasi global, maka yang harus dilakukan dalam menangani kejahatan di internet adalah kerjasama internasional melalui perjanjian ekstradisi maupun mutual legal assistance yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Ari Juliano Gema adalah adalah praktisi hukum, pemerhati masalah Teknologi Informasi (TI)
Sekian dari Penulis, blog ini penulis buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih
Sekian dari Penulis, blog ini penulis buat untuk melengkapi tugas dari Matakuliah Komputer & masyarakat Universitas budiluhur (Fakultas Teknologi Informasi). Semoga Bermanfaat . Terima kasih
No comments:
Post a Comment